POLICY BRIEF
Integrasi Perkebunan dan Kehutanan di Jawa Barat: Dari Tumpang-Tindih Menuju Lanskap Agroforestri yang Produktif dan Lestari
Ringkasan Eksekutif
Jawa Barat menghadapi dua tekanan yang saling berkaitan: penyusutan kawasan lindung dan meluasnya lahan kritis di satu sisi, serta kebutuhan ekonomi jutaan petani di sekitar hutan di sisi lain. Selama ini perkebunan dan kehutanan diatur oleh dua rezim hukum yang berjalan sendiri-sendiri (UU 39/2014 tentang Perkebunan dan UU 41/1999 tentang Kehutanan), dengan instansi, perizinan, dan target kinerja yang berbeda. Akibatnya, praktik di lapangan—kopi di bawah tegakan Perhutani, kebun teh di hulu DAS, hingga kerja sama operasi (KSO) di lahan perkebunan negara—sering berada di wilayah abu-abu.
Policy brief ini berargumen bahwa agroforestri berbasis lanskap adalah titik temu paling rasional antara kedua sektor. Bukti penelitian di Jawa Barat menunjukkan agroforestri mampu menyimpan karbon 37–109 Mg/ha, menjaga laju erosi di bawah ambang toleransi di hulu Ciliwung, dan memberi produksi kopi per petani yang lebih tinggi daripada sistem non-agroforestri. Kami merekomendasikan lima langkah: (1) peta tunggal lanskap hutan–kebun dalam revisi RTRW Jawa Barat; (2) Peraturan Gubernur tentang agroforestri lintas-sektor; (3) standar komposisi tegakan minimum untuk komoditas perkebunan di kawasan hutan; (4) kepastian dan transparansi akses kelola bagi petani hutan; serta (5) insentif hilir dan pembayaran jasa lingkungan.
1. Latar Belakang dan Rumusan Masalah
Tekanan ekologis meningkat. Data Dinas Kehutanan Jawa Barat yang dikutip Mongabay (2025) mencatat luas hutan lindung turun dari 271.161 ha (2014) menjadi 229.227 ha (2022), berkurang hampir 42 ribu ha. Lahan kritis dan sangat kritis menurut BPS naik dari 342.966 ha (2013) menjadi 911.192 ha (2018). Pada Januari–Mei 2025 saja, BNPB mencatat 178 kejadian bencana di Jawa Barat. Kementerian Lingkungan Hidup menilai Perda Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW tidak sejalan dengan rekomendasi KLHS dan meminta Gubernur meninjau ulang RTRW serta izin usaha di kawasan lindung, termasuk 33 unit usaha KSO di hulu DAS Ciliwung dan Bekasi (Mongabay, 2025).
Ketidakpastian akses kelola masyarakat. Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022, dengan alokasi 922.769 ha untuk perhutanan sosial di Jawa, memperluas ruang kelola masyarakat. Sebelumnya, pada 2018 pemerintah telah menyerahkan izin perhutanan sosial seluas 8.617 ha kepada 5.459 KK di Jawa Barat, dengan kopi sebagai komoditas yang didorong (Setneg, 2018). Namun Keputusan Menteri Kehutanan No. 149 Tahun 2025 dan Permenhut No. 8 Tahun 2026 menetapkan alokasi perhutanan sosial di KHDPK Jawa menjadi 583.629 ha. Asosiasi petani hutan di Jawa Barat memprotes pengurangan ini karena minim konsultasi publik (detikJabar, 2026).
Fragmentasi kewenangan. Perkebunan diurus dinas perkebunan, kawasan hutan negara oleh Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan Dinas Kehutanan Provinsi, sementara lahan HGU dikelola PTPN. Penelitian Fadhilah & Hero (2022) menunjukkan bahwa di Jawa Barat bahkan hutan rakyat pun tidak memiliki tupoksi kelembagaan yang jelas, dan anggarannya jauh lebih kecil dibanding hutan negara.
Rumusan masalah: bagaimana mengintegrasikan fungsi produksi perkebunan dan fungsi lindung-produksi kehutanan di Jawa Barat agar sama-sama memberi manfaat ekonomi bagi petani, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan ekologis bagi DAS?
2. Kerangka Regulasi yang Berlaku
2.1 Regulasi Nasional
| Regulasi | Relevansi bagi integrasi kebun–hutan |
|---|---|
| UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja) | Dasar status dan fungsi kawasan hutan (konservasi, lindung, produksi); pemanfaatan kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. |
| UU No. 39/2014 tentang Perkebunan (diubah UU Cipta Kerja) | Penyelenggaraan perkebunan berkelanjutan, kemitraan, dan kewajiban perlindungan lingkungan; perkebunan pada prinsipnya berada di luar kawasan hutan. |
| UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang | Pembagian kawasan lindung dan budi daya sebagai acuan alokasi ruang kebun dan hutan. |
| UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah | Urusan kehutanan dibagi antara pusat dan provinsi; perkebunan menjadi urusan bersama provinsi dan kabupaten/kota. |
| UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja | Mengubah UU Kehutanan dan UU Perkebunan, termasuk mekanisme penyelesaian kegiatan usaha yang telanjur berada di kawasan hutan (Pasal 110A dan 110B UU Kehutanan). |
| PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan | Mengatur perhutanan sosial, multiusaha kehutanan, serta penyelesaian kebun di kawasan hutan, termasuk skema jangka benah (Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 213). |
| PP No. 24/2021 tentang Sanksi Administratif dan PNBP Denda di Bidang Kehutanan | Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi kegiatan usaha perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan. |
| PP No. 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Peraturan pelaksana perizinan dan penyelenggaraan usaha perkebunan. |
| PP No. 72/2010 tentang Perum Perhutani | Mandat Perhutani mengelola hutan negara di Jawa, termasuk kerja sama dengan masyarakat. |
| Permen LHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial | Skema HKm, HD, HTR, kemitraan kehutanan, dan hutan adat; memungkinkan pola agroforestri komoditas perkebunan. |
| SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang KHDPK | Mengalihkan sebagian kawasan hutan Perhutani di Jawa (±1,1 juta ha) menjadi KHDPK untuk perhutanan sosial, penataan kawasan, dan rehabilitasi. |
| Permen LHK No. 4/2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK | Ketentuan operasional perhutanan sosial di wilayah KHDPK Jawa. |
| Kepmenhut No. 149/2025 dan Permenhut No. 8/2026 | Penyesuaian alokasi perhutanan sosial di KHDPK Jawa menjadi 583.629 ha, terkait Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011–2030. |
2.2 Regulasi Provinsi Jawa Barat
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| Perda Provinsi Jawa Barat No. 9/2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 2022–2042 | Menentukan alokasi kawasan lindung dan budi daya (termasuk perkebunan). Target kawasan lindung 45% dalam RTRW 2010 tidak lagi dipertahankan, sehingga kini didorong untuk direvisi. |
| Perda Provinsi Jawa Barat No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan (ditetapkan 30 Desember 2020) | Kerangka provinsi untuk pengembangan komoditas perkebunan (antara lain kopi dan teh), pemberdayaan pekebun, dan kemitraan. |
Celah regulasi utama: belum ada instrumen di tingkat provinsi yang secara khusus mengatur agroforestri lintas-status lahan. Akibatnya, standar tegakan, pembagian hasil, dan pembinaan budi daya di kawasan hutan masih ditentukan sendiri-sendiri oleh Perhutani, KPH/CDK, dinas perkebunan, dan PTPN.
3. Bukti Ilmiah
- Penyimpanan karbon. Siarudin dkk. (2021) meneliti enam sistem agroforestri petani kecil di lahan terdegradasi di Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Stok karbonnya berkisar 37–108,9 Mg/ha, tertinggi pada lahan campuran banyak jenis pohon. Kerapatan dan keragaman pohon menjadi penentu utama, dengan luas bidang dasar sebagai prediktor stok karbon (R² = 0,62).
- Pengendalian erosi. Fitri dkk. (2024) mengukur erosi pada agroforestri kopi di hulu DAS Ciliwung (Cibulao, Cikoneng, Rawa Gede, Cisuren). Laju erosinya 9,29–14,76 ton/ha/tahun, masih di bawah erosi yang dapat ditoleransi. Artinya, kopi di bawah naungan layak menjadi bagian dari pengelolaan kawasan resapan.
- Produksi dan risiko ekonomi. Ratnawati dkk. (2024) di Kabupaten Bandung menemukan produksi kopi arabika per petani agroforestri (426,4 kg) lebih tinggi daripada non-agroforestri (241,4 kg), meski produktivitas per hektarenya lebih rendah (577,8 vs 679,5 kg/ha). Petani di lahan Perhutani menyerahkan 15–30% hasil panen kepada Perhutani dan memperoleh tambahan pendapatan dari pohon penaung seperti alpukat dan durian. Jumlah pohon terbukti menurunkan risiko produksi.
- Pelajaran jangka benah. Susanti (2021) menunjukkan bahwa transformasi kebun monokultur di kawasan hutan menjadi agroforestri, lalu menuju struktur menyerupai hutan, hanya berhasil bila didukung kelembagaan, anggaran, pendamping lapangan, dan aturan pelaksanaan yang jelas.
- Kelembagaan. Fadhilah & Hero (2022) menegaskan bahwa perubahan kewenangan pasca UU 23/2014 membuat pembinaan hutan rakyat di Jawa Barat melemah karena tidak ada tupoksi yang jelas. Hal ini menunjukkan perlunya mandat kelembagaan eksplisit untuk pengelolaan lanskap campuran.
4. Analisis: Mengapa Integrasi Mendesak
- Argumen ekologis: agroforestri mempertahankan tutupan tajuk berlapis yang menyerap karbon dan menahan erosi. Ini fungsi yang hilang ketika kebun teh atau lahan HGU dialihfungsikan menjadi wisata dan permukiman, seperti dalam kasus KSO di kawasan Puncak.
- Argumen ekonomi: diversifikasi hasil (kopi dan buah dari pohon penaung) menurunkan risiko pendapatan petani. Kopi Jawa Barat juga memiliki nilai pasar tinggi bila asal-usulnya ramah hutan dapat dibuktikan.
- Argumen hukum: PP 23/2021 dan Permen LHK 9/2021 sudah membuka jalan bagi tanaman perkebunan dalam pola agroforestri di kawasan hutan. Yang kurang adalah standar teknis dan koordinasi di tingkat provinsi.
- Argumen keadilan sosial: pengurangan alokasi perhutanan sosial di KHDPK tanpa konsultasi berisiko memicu konflik dan mendorong perambahan. Kepastian akses justru merupakan prasyarat petani mau menanam pohon berumur panjang.
5. Opsi Kebijakan
| Opsi | Kelebihan | Kelemahan |
|---|---|---|
| A. Status quo (pengaturan sektoral) | Tanpa biaya regulasi baru | Tumpang-tindih tetap terjadi, degradasi DAS berlanjut, dan konflik akses lahan |
| B. Pemisahan tegas (kebun keluar dari kawasan hutan) | Kepastian status lahan | Biaya sosial tinggi, berpotensi menggusur ribuan petani kopi di bawah tegakan, dan sulit ditegakkan |
| C. Integrasi lanskap berbasis agroforestri (direkomendasikan) | Menyatukan manfaat ekologis dan ekonomi, memanfaatkan regulasi yang sudah ada, serta didukung bukti lokal | Membutuhkan koordinasi lintas-instansi, pendampingan, dan pemantauan |
6. Rekomendasi Kebijakan
- Revisi RTRW Jawa Barat dengan peta tunggal lanskap hutan–kebun. Pemerintah Provinsi perlu memasukkan zona "agroforestri lindung" di kawasan resapan hulu DAS (Ciliwung, Citarum, Cimanuk, Citanduy). Zona ini mewajibkan tutupan pohon minimum dan melarang alih fungsi kebun menjadi bangunan, sejalan dengan rekomendasi KLHS dan arahan KLH.
- Menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Integrasi Perkebunan dan Kehutanan. Pergub ini mengoperasionalkan Perda 5/2020 dan kewenangan kehutanan provinsi melalui forum koordinasi tetap antara Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Perhutani, PTPN, dan BPKH. Forum ini juga menjadi mekanisme penyelesaian konflik.
- Standar teknis agroforestri untuk komoditas perkebunan di kawasan hutan. Misalnya jumlah minimum pohon kayu dan MPTS per hektare, jumlah strata tajuk, dan larangan pembersihan tegakan. Dasar ilmiahnya adalah temuan bahwa kerapatan dan keragaman pohon menentukan stok karbon (Siarudin dkk., 2021) serta menurunkan risiko produksi (Ratnawati dkk., 2024).
- Kepastian dan transparansi akses kelola. Pemerintah perlu mempublikasikan rencana pengelolaan KHDPK Jawa Barat, mempercepat verifikasi kelompok tani hutan, serta menjamin bahwa perubahan alokasi perhutanan sosial melalui konsultasi publik. Skema bagi hasil dengan Perhutani perlu distandarkan agar adil dan dapat diprediksi.
- Insentif hilir dan jasa lingkungan. Insentif ini meliputi sertifikasi atau label "kopi ramah hutan Jawa Barat", akses KUR dan dana bergulir bagi KTH, serta pembayaran jasa lingkungan dari pengguna air hilir (PDAM, industri) kepada petani agroforestri di hulu.
- Pemantauan berbasis data. Pemerintah perlu memantau tutupan pohon (citra satelit), erosi, dan pendapatan petani secara berkala, dengan indikator yang diumumkan setiap tahun sebagai dasar evaluasi kebijakan.
7. Penutup
Integrasi perkebunan dan kehutanan di Jawa Barat bukan soal memilih antara ekonomi atau ekologi. Yang perlu dibangun adalah tata kelola yang membuat keduanya saling menguatkan. Instrumen nasionalnya sudah tersedia. Pekerjaan rumah terbesar ada di tingkat provinsi: menyatukan peta, menyatukan standar, dan menyatukan kelembagaan. Dengan revisi RTRW yang kini didorong pemerintah pusat, Jawa Barat memiliki momentum untuk menjadikan agroforestri sebagai tulang punggung lanskap hulunya.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Keputusan Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
- Kementerian Kehutanan. (2025). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025.
- Kementerian Kehutanan. (2026). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2022). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.
Publikasi Ilmiah
- Fadhilah, M. N., & Hero, Y. (2022). Pengaruh perubahan kebijakan kehutanan terhadap pengurusan hutan rakyat di Provinsi Jawa Barat. Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, 9(3), 177–187.
- Fitri, R., Simangunsong, N. I., Danniswari, D., & Taki, H. M. (2024). Coffee agroforestry for soil erosion control in the upstream of Ciliwung Watershed, West Java, Indonesia. EnvironmentAsia, 17(2), 64–77. https://doi.org/10.14456/ea.2024.21
- Ratnawati, M. I., Fariyanti, A., & Utami, A. D. (2024). Risiko produksi kopi arabika sistem agroforestri dan non agroforestri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Forum Agribisnis, 14(2), 30–40.
- Siarudin, M., Rahman, S. A., Artati, Y., Indrajaya, Y., Narulita, S., Ardha, M. J., & Larjavaara, M. (2021). Carbon sequestration potential of agroforestry systems in degraded landscapes in West Java, Indonesia. Forests, 12(6), 714. https://doi.org/10.3390/f12060714
- Susanti, A. (2021). Jangka benah: Alternatif solusi persoalan keterlanjuran kebun kelapa sawit monokultur di kawasan hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 15(1), 1–3. https://doi.org/10.22146/jik.v15i1.1566
Sumber Berita dan Data
- Bagaskara, B. (2026, 22 Mei). KHDPK dipangkas, petani hutan Jabar protes. detikJabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8500603/khdpk-dipangkas-petani-hutan-jabar-protes
- Mongabay Indonesia. (2025, 4 Juli). Kawasan lindung susut, kementerian dorong revisi RTRW Jabar. https://mongabay.co.id/2025/07/04/kawasan-lindung-susut-kementerian-dorong-revisi-rtrw-jabar/
- ANTARA Jabar. (2025, 20 Maret). Legislator desak pembatalan seluruh KSO mitra PTPN di Puncak demi lindungi kawasan resapan air. https://jabar.antaranews.com/berita/590065/
- Kementerian Sekretariat Negara. (2018, 12 November). Presiden serahkan SK perhutanan sosial untuk masyarakat Jawa Barat. https://setneg.go.id/baca/index/presiden_serahkan_sk_perhutanan_sosial_untuk_masyarakat_jawa_barat
Posting Komentar untuk "Policy Brief: Integrasi Perkebunan dan Kehutanan di Jawa Barat melalui Agroforestri Berbasis Lanskap"